konsep negara sebagai organisasi kekuasaan pertama kali diperkenalkan oleh
Ujian Semester 1 Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) SMA Kelas 10 Konsep negara sebagai organisasi kekuasaan pertama kali diperkenalkan oleh. a. Logeman b. Mac Iver c. Hegel d. Karl Marx e. Harld J. Laski Pilih jawaban kamu: A B C D E Soal Selanjutnya >
Istilahdemokrasi pertama kali diciptakan oleh sejarahwan Herodotus. Pada abad ke-5 SM. Demokrasi berarti Pemerintahan rakyat ( demo: Rakyat, Krateis: memerintah). Sistem ini kritik dari pemikir Yunani lainnya seperti Plato, Aristoteles, bahkan dari Thucydides, karena mereka menilai bahwa warga negara biasa tidak berkompeten untuk memerintah.
KONSEP NEGARA DAN TUJUAN NEGARAMenelusuri Konsep Negara Menurut Diponolo 1975 23-25, negara adalah suatu organisasi kekuasaan yangberdaulat yang dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atas suatu umat di suatudaerah tertentu. Menurut Aristoteles, definisi negara adalah “persekutuan daripada keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknyaâ€.Sementara itu Jean Bodin berpendapat bahwa negara itu adalah “suatu persekutuan daripadakeluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yangberdaulatâ€.Sejalan dengan pengertian negara tersebut, Diponolo menyimpulkan 3 unsur yangmenjadi syarat mutlak bagi adanya negara yaitu a. Unsur tempat, atau daerah, wilayah atau territoir b. Unsur manusia, atau umat, rakyat atau bangsa c. Unsur organisasi, atau tata kerjasama, atau tata pemerintahan. Konsekuensi Pancasila sebagai dasar negara bagi negara Republik Indonesia, antara lainNegara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk Republik Pasal 1 UUD NegaraRepublik Indonesia 1945. Pasal tersebut menjelaskan hubungan Pancasila tepatnya sila ketigadengan bentuk negara yang Konsep negara republik sejalan dengan sila kedua dan keempatPancasila, yaitu negara hukum yang demokratis. Demikian pula dalam Pasal 1 ayat 2 UUDNegara Republik Indonesia 1945, “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurutUndang-Undang Dasarâ€.Hal tersebut menegaskan bahwa negara Republik Indonesia menganut demokrasikonstitusional bukan demokrasi rakyat seperti yang terdapat pada tujuan konsep negara-negarakomunis. Di sisi lain, pada Pasal 1 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia 1945, ditegaskanbahwa, “negara Indonesia adalah negara negara hukumâ€. Prinsip tersebut mencerminkan bahwanegara Indonesia sejalan dengan sila kedua Pancasila. Hal tersebut ditegaskan oleh Atmordjo200925 bahwa “konsep negara hukum Indonesia merupakan perpaduan 3 tiga unsur, yaituPancasila, hukum nasional, dan tujuan negaraâ€Tujuan Negara
Istilahdalam suatu demokrasi pertama kali diperkenalkan sebagai bentuk pemerintahan oleh Aristoteles, para penguasa yang menegaskan dengan bahwa adanya kekuasaan ada di tangan rakyat. Pidato Abraham Gettysburg mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan rakyat, rakyat dan rakyat".
.
konsep negara sebagai organisasi kekuasaan pertama kali diperkenalkan oleh