resensi buku hukum tata negara

11Jimly Asshiddiqie → mengemukakan 12 prinsip pokok Negara hukum yaitu : supermasi hukumm, persaamaan dalam hukum, asa legalitas, pembatasan kekuasaan, oragn-organ eksekutif independen, peradilan bebas dan tidak memihak, transparasi dan control social, welfare state, bersifat demokratis, perlindungan HAM, peradilan TUN, constituonal court.
Judulbuku : Teori Negara Hukum. Penulis : Fajlurrahman Jurdi. Penerbit : Setara Press. Tahun Terbit : September 2016. Tebal Buku : xii + 258, 14 x 21 cm. Peresensi : Nurafni Anggraeni. Buku ini membahas mengenai sejarah negara hukum, teori-teori yang berkembang terkait negara hukum dan pandangan para tokoh tentang negara hukum tersebut.
adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk mempelajari hukum dengan cepat dan berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga dapat membuka wawasan dan pikiran Blok E-373, Malang admin marketing humas
.

resensi buku hukum tata negara